nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, kemarin . Pada kesempatan tersebut, Menaker sempat menyampaikan bahwa saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan sangat minin. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap sigap dan tegas dalam mengawasi dan menegakkan norma ketenagakerjaan di Indonesia. 

“Tadi juga mendapat masukan untuk menambah tenaga kerja pengawas. Karena sekarang ini kita kekurangan sekitar 2300 tenaga pengawas,” kata Menaker kepada awak media setelah mengikuti RDP tersebut. 

Menaker memaparkan bahwa Kemnaker memiliki skema yang jelas dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ia pun memastika skema tersebut akan terus berjalan dengan baik. 

Ia mencontohkan dengan pengawasan terhadap penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Mekanisme pengawaan penggunaan jasa TKA di Indonesia adalah: 

Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA. Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. 

“Terkait dengan pengawasan, sebagaimana sering saya sampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki mekanisme pengawasan yang sudah baku, baik itu yang responsif maupun isidentil, maupun yang khusus bagi TKA ilegal. Ini terus kita lakukan,” terangnya. 

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan Indonesia bersikap terbuka dalam penggunaan jasa TKA selama memenuhi ketentuan peraturan perundag-undangan. Namun jika ada pelanggaran, pemerintah akan menindak dengan tegas. 

“Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar, ada sanksi, bahkan dideportasi,” tegasnya.(p/ab)